Dampak Remisi Lebaran Satu WBP Lapas Kupang Asimilasi di Rumah
Posted by: Administrator | 20/05/2021 | Kategori: Pembinaan | 416 kali dibaca | Rating: 317
Kupang, INFO_PAS Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kupang kembali melepas satu Warga Binnaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani asimilasi di rumah, Rabu (19/05). Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Kupang, Demetrius A.D. Goku Menjelaskan bahwa pengeluaran satu WBP untuk menjalani asmilasi di rumah karena WBP tersebut memperoleh remisi khusus hari raya idul fitri tahun 2021 sehingga secara otomatis berdampak pada perhitungan tahapan pembinaan dan membuat WBP tersebut memenuhi syarat substantive dan administrative berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Diberikan kepada Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. “usai memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kemarin, pentahapan yang bersangkutan ikut berubah, sekaligus membuatnya menjadi memenuhi syarat secara substantive dan administrative sesuai permenkumham nomor 32” Jelas Ade
Lebih Lanjut ia menjelaskan bahwa sebelum melepas WBP untuk menjalani asimilasi di Rumah, pihaknya telah memberikan pembekalan dan penjelasan tentang syarat dan ketetuan yang harus dipatuhi dalam melaksanakan asimilasi di Rumah sehingga ia berharap agar WBP yang menjalani asimilasi di rumah tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum “sebelum melepas WBP untuk menjalani asimilasi di rumah, tak bosan – bosannya kami ingatkan tentang syarat dan ketentuan pelaksanaan asmilasi rumah, yaitu syarat umum dan syarat khusus serta ketentuan yang harus taati oleh WBP tersebut, sehingga kami berharap seluruh WBP Lapas Kupang yang menjalani Asimilasi di rumah dapat menjalankan masa asimilasi dirumah dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum” Lanjut Ade
Sementara itu Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan perwatan, Maxi Arion Adu menambahakan bahwa wbp yang menjalani asimilasi dirumah wajib menjadi kader kesehatan dilingkungannya dengan cara disiplin menerapkan protocol kesehatan saat menjalani asimilasi dirumah, ia juga mengatakan bahwa WBP asimilasi rumah akan selalu dipantau dan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan, “mereka yang menjadi Asimilasi dirumah dapat menjadi kader kesehatan di lingkungannya, karena mereka wajib menerepakan disiplin protocol kesehatan dan masih dalam pemantauan dan pengawasan PK Bapas ” Jelas Maxi.
Pemberian Surat Keputusan Asimilasi rumah diserahkan oleh Kasi Binadik Lapas Kelas IIA kupang di damping oleh Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Kupang, Selanjutnya WBP akan diserah terimakan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang untuk selanjutnya menjalani masa bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan