Pertimbangkan Hak WBP TPP Lapas Kupang Gelar Sidang
Posted by: Administrator | 17/02/2022 | Kategori: Pembinaan | 245 kali dibaca | Rating: 248
Kupang, INFO_PAS – Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang kembali menggelar Sidang, Kamis (17/2).
Ketua Tim TPP Lapas Kupang, Demetrius A. D. Goku menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang TPP pada kesempatan tersebut untuk mempertimbangkan lima narapidana yang akan diusulkan memperoleh remisi susulan tahun 2021 “sidang TPP kali ini membahas lima narapidana yang telah memenuhi syarat substantive dan administrative untuk memperoleh Remisi Tahun 2021 sesuai amanat dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022” Jelas Ade Goku
Ade menambahkan bahwa Remisi Susulan diberikan kepada Narapidana yang pada tahun 2021 belum pernah memperoleh Remisi dan telah menjalani minimal enam bulan atau satu tahun masa pidana, berkelakuan baik serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Kupang namun karena belum lengkapnya administrasi sehingga remisi tersebut disusulkan “mereka yang memperoleh remisi susulan ini merupakan narapidana yang telah menjalani minimal enam atau satu tahun masa pidana, berkelakuan baik serta telah mengikuti program pembinaan yang kami selenggarakan” Tambah Ade
Sementara itu Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kupang Badarudin saat ditemui Tim Humas membenarkan adanya sidang TPP untuk membahas dan mempertimbangkan pengusulan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) “seluruh pemenuhan hak WBP harus melalui mekanisme dan mematuhi Standar pelayanan yang telah di terbitkan, Sidang TPP ini merupakan bagian dari proses untuk memenuhi hak WBP, sehingga dalam pembahasannya harus benar – benar diteliti dengan saksama” Ujar Kalapas
Sidang TPP juga bertujuan sebagai wadah untuk melakukan monitoring dan evaluasi dalam proses pembinaan WBP “Sidang TPP adalah kegiatan evaluasi yang dilakukan dalam tahap pembinaan guna mendengarkan masukan dari seluruh anggota, sehingga pelaksanaan pembinaan harus dilaksanakan dengan maksimal.” Pungkas Badarudin.