- Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
- Apabila penahanan terputus maka berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sejak mulai ditahan kembali di dalam lapas;
- Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;
- Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana;
- Narapidana menjalankan asimilasi dalam waktu paling lama 8 (delapan) jam dalam sehari termasuk waktu dalam perjalanan.
- Petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
- Tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari Instansi penegak hukum;
- Bukti telah membayar lunas denda dan atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
- Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas setempat sesuai tempat pelaksanaan asimilasi;
- Salinan register F dari Kepala Lapas;
- Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
- Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga,wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi.
- bagi narapidana warga negara asing (WNA) selain memenuhi kelengkapan dokumen diatas, juga harus melengkapi dokumen :
- Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :kedutaan besar/konsulat negara; dan keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah Indonesia
- Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal;
- Dalam hal Narapidana memiliki pidana denda dan tidak bisa membayar denda tersebut, maka pelaksanaan asimilasi dilakukan di lingkungan dalam Lembaga Pemasyarakatan, (contoh : di area branggang);
- Dalam hal Narapidana memiliki pidana denda dan mampu membayar denda tersebut, maka pelaksanaan asimilasi dilakukan di area luar lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, (contoh : area parkir Lembaga Pemasyarakatan).
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
- Apabila penahanan terputus maka berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sejak mulai ditahan kembali di dalam Lapas;
- Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
- Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
- Petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
- Bukti telah membayar lunas denda dan atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
- Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas setempat sesuai tempat pelaksanaan asimilasi;
- Salinan register F dari Kepala Lapas;
- Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
- Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
- Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi.
- Bagi narapidana warga negara asing (WNA) selain memenuhi kelengkapan dokumen diatas, juga harus melengkapi dokumen :
- Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari : Kedutaan besar/konsulat negara; dan keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah Indonesia;
- Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir
- Apabila penahanan terputus maka berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sejak mulai ditahan kembali di dalam Lapas;
- Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;
- Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana;
- Narapidana menjalankan Asimilasi dalam waktu paling lama 9 (sembilan) jam dalam sehari termasuk waktu dalam perjalanan;
- Asimilasi tidak boleh dilaksanakan pada hari minggu atau hari libur nasional.
- Petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
- Bukti telah membayar lunas denda dan atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan (bagi asimilasi kerja mandiri dan atau kerja pihak ketiga di luar lapas);
- Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas setempat sesuai tempat pelaksanaan asimilasi;
- Salinan register F dari Kepala Lapas;
- Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
- Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi
- Bagi narapidana warga negara asing (WNA) selain memenuhi kelengkapan dokumen diatas, juga harus melengkapi dokumen :
- Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari : kedutaan besar/konsulat negara; dan keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah Indonesia
- Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal (surat dimintakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)
Asimilasi Lingkungan Lapas
Persyaratan Substantif :
Persyaratan administratif dibuktikan dengan melampirkan dokumen :
Asimilasi Ke Lapas Terbuka bagi Narapidana
Syarat Substantive
Syarat Administrative
Asimilasi Kerja Mandiri dan atau Kerja Pihak Ketiga bagi Narapidana
Syarat substantive
Syarat Administratif
10. Dalam hal asimilasi kerja pihak ketiga harus melampirkan surat perjanjian kerja sama antara Lembaga Pemasyarakatan dengan Pihak Ketiga