TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KUPANG

TUGAS POKOK

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik.

 

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang menyelenggarakan fungsi:

  1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.